Gubernur Ahmad Luthfi: 327 Desa Antikorupsi di Jateng Jadi Contoh Nasional
Jawa Tengah memiliki 327 desa antikorupsi. Gubernur Ahmad Luthfi menyebut desa-desa tersebut bisa menjadi role model nasional dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

BOYOLALI — Provinsi Jawa Tengah kini telah memiliki 327 desa antikorupsi yang dinilai mampu menjadi rujukan bagi desa-desa lain di Indonesia. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Desa dan Kelurahan Berprestasi yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026).

Menurut Luthfi, Pemprov Jawa Tengah secara konsisten membekali para kepala desa melalui sekolah antikorupsi yang telah diikuti oleh seluruh kepala desa di wilayahnya. Program tersebut bertujuan agar aparatur desa memahami tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai aturan hukum.

“Seluruh kepala desa sudah kami ikutkan sekolah antikorupsi. Saat ini Jawa Tengah memiliki 327 desa antikorupsi. Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga kami libatkan untuk mengawal pembangunan, dengan laporan rutin. Dengan begitu, kepala desa tidak perlu was-was dan bisa fokus membangun desanya,” ungkap Luthfi.

Selain itu, Luthfi mendorong optimalisasi Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang telah dibentuk di sejumlah desa. Fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyelesaian persoalan hukum berbasis kearifan lokal, tetapi juga sebagai ruang edukasi dan pendampingan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat.

“Rumah restorative justice dan posbakum harus menjadi rumah perlindungan bagi kepala desa dan masyarakat, sekaligus sarana pendidikan hukum agar tidak terjadi pelanggaran,” katanya.

Luthfi menambahkan, Jawa Tengah memiliki 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten, dengan kapasitas sumber daya manusia yang beragam. Oleh karena itu, pendampingan hukum dinilai sangat penting, terutama dalam pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) dari pemerintah provinsi.

“Di desa ada dana swakelola yang cukup besar, baik dari dana desa maupun bantuan keuangan provinsi. Karena itu, perlu pendampingan dari APH dan APIP agar pelaksanaannya sesuai aturan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai, capaian tersebut merupakan hasil dari pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Reda juga menjelaskan, kejaksaan mendorong penyelesaian perkara melalui inspektorat daerah sepanjang tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea), dengan mekanisme perbaikan administrasi dan pengembalian kerugian negara.


Anda mungkin juga menyukai