KARANGANYAR, jatengnetwork.com – Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sekaligus notaris di Kabupaten Karanganyar, Anik Suryani SH MKn, menjadi sorotan setelah diduga tidak menepati komitmen untuk menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada pembeli tanah berinisial AW (52).
Persoalan tersebut bermula dari transaksi pembelian tanah dan bangunan di wilayah Sragen dan Klaten yang telah berlangsung hampir dua tahun lalu.
Meski transaksi dilakukan melalui kantor notaris yang bersangkutan, AW mengaku hingga kini belum menerima salinan surat kuasa jual yang dianggap sebagai dokumen penting dalam proses transaksi.
Baca Juga: Asri Purwanti Adukan Tujuh Orang ke Polresta Surakarta Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Kasus ini bahkan telah dibahas dalam pemeriksaan yang digelar di Kantor Majelis Pemeriksaan Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (2/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Anik Suryani disebut menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada AW pada Kamis (4/6/2026).
Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, AW bersama asistennya datang ke kantor notaris yang berlokasi di kawasan Jalan Adi Sumarmo, Klegen, Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Sayangnya, notaris yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga dokumen yang dijanjikan tidak dapat diterima.
Sebelum mendatangi kantor tersebut, asisten AW diketahui telah menghubungi Anik Suryani melalui pesan WhatsApp.
Dalam balasannya, Anik menyampaikan dirinya tidak merasa pernah membuat surat kuasa jual terkait transaksi tanah di Klaten. Ia menyebut hanya menyusun draf surat kuasa jual sehingga tidak dapat menyerahkan salinan dokumen tersebut.
Sementara untuk transaksi tanah di Sragen, Anik menjelaskan biaya pembuatan salinan surat kuasa jual telah dibayarkan pihak penjual bernama Yusuf dan dokumen tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan. Karena itu, AW diminta untuk meminta salinan dokumen kepada pihak penjual.
Baca Juga: Korban Kriminalisasi, Asri Purwanti Serukan Transparansi Penegakan Hukum
Kuasa hukum AW, Asri Purwanti, menyayangkan perubahan sikap yang ditunjukkan notaris tersebut. Menurutnya, pernyataan terbaru Anik bertolak belakang dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan saat pemeriksaan di MPW Notaris Jawa Tengah.
"Kami sangat kecewa karena ada kesepakatan yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan di MPW Notaris Jawa Tengah bahwa dua salinan surat kuasa jual akan diberikan kepada klien kami. Namun hingga saat ini hal tersebut tidak terealisasi," ujar Asri Purwanti, Kamis (4/6/2026).
Asri yang juga dikenal sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah menilai peristiwa tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris dan PPAT apabila tidak segera diselesaikan secara transparan.
https://www.jatengnetwork.com/jateng/28417210757/notaris-di-karanganyar-dituding-ingkari-komitmen-pembeli-tanah-kecewa-tak-terima-salinan-surat-kuasa-jual


