SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Kebijakan ini merupakan respons atas dinamika kenaikan pajak akibat penerapan opsen sesuai regulasi pemerintah pusat.
Plt Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026. Program relaksasi berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Menurut Masrofi, kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait penerapan opsen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
Program keringanan mencakup empat poin utama, yakni potongan langsung 5 persen dari pokok PKB, penyesuaian otomatis sanksi administratif, pengurangan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok dan sanksi administratif atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat dapat memperoleh fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh kantor layanan Samsat di Jawa Tengah. Untuk sementara, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam proses penyesuaian teknis sehingga pembayaran disarankan dilakukan langsung di kantor Samsat.
Pemprov Jawa Tengah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menata kewajiban administrasi kendaraan secara lebih ringan, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
