SEMARANGNETWORK.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan tabung LPG dari tiga gudang yang berlokasi di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menggerebek tiga gudang yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Empat orang kami amankan, yakni YK dan PM yang berperan sebagai penyuntik gas, TDS sebagai perekrut serta pencari tabung LPG ukuran 3 dan 12 kilogram, serta FZ selaku pemilik gudang sekaligus penyandang dana,” kata Djoko saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat 23 Januari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.178 tabung LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, serta 138 tabung LPG ukuran 50 dan 55 kilogram. Tiga gudang tersebut diketahui berada di wilayah Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat.
Djoko menerangkan, modus yang digunakan para pelaku yakni membeli LPG 3 kilogram secara eceran dari berbagai lokasi, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG non-subsidi menggunakan alat suntik gas rakitan.
Gas hasil pemindahan tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih murah, namun isi tabung tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain merugikan konsumen, praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena dilakukan tanpa prosedur keselamatan.
“Tabung LPG 12 kilogram tidak diisi penuh, tetapi dijual seolah-olah sesuai ketentuan. Ini membahayakan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, praktik ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar dalam kurun waktu dua bulan. Para pelaku diduga meraup keuntungan besar dari penjualan LPG ilegal dengan harga di bawah pasaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
