Catat Tanggalnya! UMP dan UMK Jateng 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember
UMP, UMK, UMSP, dan UMSK Jawa Tengah 2026 akan ditetapkan serentak pada 24 Desember 2025. Ini rumus kenaikan upah minimum dan mekanisme penentuannya.

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 akan dilakukan secara bersamaan pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan hal tersebut usai mendampingi Gubernur mengikuti sosialisasi kebijakan pengupahan 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring, Rabu (17/12/2025).

Aziz menjelaskan, pemerintah pusat telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum, meskipun penomoran regulasi tersebut masih dalam proses administrasi. Namun, waktu penetapan upah minimum di seluruh daerah telah dipastikan serentak pada 24 Desember 2025.

Dalam perhitungan upah minimum 2026, formula yang digunakan masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa. Rumusnya adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Adapun rentang nilai alfa yang ditetapkan dalam PP berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Penentuan besaran alfa akan menjadi bagian dari pembahasan di Dewan Pengupahan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Nilai tersebut akan ditentukan melalui kajian dan pertimbangan bersama antara unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi.

Untuk alur penetapan, UMP dan UMSP akan dibahas terlebih dahulu di Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian hasilnya direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember. Sementara UMK dan UMSK dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu direkomendasikan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Aziz menambahkan, pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan mulai Kamis (18/12/2025), sembari menunggu PP pengupahan resmi bernomor sebagai dasar hukum.

Terkait upah minimum sektoral, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sektor-sektor yang akan ditetapkan masih menunggu rekomendasi dari masing-masing dewan pengupahan. Penetapan sektor akan mengacu pada ketentuan dalam PP, termasuk karakteristik dan tingkat risiko kerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penentuan nilai alfa harus memperhatikan asas proporsionalitas agar mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Adapun upah minimum sektoral hanya berlaku bagi sektor tertentu yang memiliki klasifikasi usaha KBLI lima digit dan karakteristik kerja yang berbeda dibanding sektor lainnya.

 

 



Anda mungkin juga menyukai