SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA), seiring meningkatnya investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah tersebut.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan aktivitas WNA penting dilakukan untuk menjaga stabilitas daerah sekaligus menghindari munculnya keluhan dari masyarakat.
“Pengawasan orang asing itu juga penting, kaitannya dengan PMA kita kan besar jumlahnya. Jadi, pekerja yang keluar dan masuk harus jelas, sehingga tidak ada keluhan publik,” katanya saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah di kantornya, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Investasi Jateng Melejit Rp23 Triliun! Asing Dominasi, 92 Ribu Lapangan Kerja Tercipta
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Jateng bersama jajaran Imigrasi membahas penguatan sinergi pengawasan melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, Imigrasi, TNI, Polri, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, mengatakan pihaknya juga terus memperluas layanan keimigrasian di Jawa Tengah.
“Jawa Tengah sekarang memiliki tambahan tiga kantor imigrasi, yakni Blora Kelas I, Purworejo, dan Tegal Kelas II,” ujarnya.
Selain itu, tahun ini juga diusulkan pembentukan kantor imigrasi baru di Purwokerto, Klaten, dan Salatiga. Jika terealisasi, total kantor imigrasi di Jawa Tengah akan bertambah menjadi 13 unit.
Baca Juga: Jatanras Polda Jateng Turun Tangan, Tersangka Kasus Pencabulan Ponpes Pati Diburu
Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Tengah, saat ini terdapat 22.338 tenaga kerja asing resmi yang tersebar di berbagai daerah. Aktivitas WNA di Jawa Tengah juga cukup beragam, mulai dari penelitian, pertukaran pelajar, produksi film dokumenter, hingga kegiatan hiburan internasional.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Jateng telah mengintegrasikan sejumlah organisasi perangkat daerah ke dalam Timpora tingkat provinsi tahun 2026. Penguatan tersebut juga diperkuat melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/165 Tahun 2025 terkait pemantauan kegiatan orang asing, NGO, dan lembaga asing di wilayah Jawa Tengah.
Selain membahas pengawasan WNA, pihak Imigrasi juga menyampaikan dukungan terhadap program ketahanan pangan melalui rencana penanaman jagung dan cabai di Demak serta bantuan alat kultivator di Kabupaten Semarang.*
https://www.jatengnetwork.com/jateng/28417095498/investasi-asing-meningkat-jateng-awasi-ketat-aktivitas-tka-dan-wna


