Komplotan Pencuri Alat Musik Gereja Lintas Kota Dibekuk, Pelaku Gunakan Aplikasi Google Maps saat Beraksi
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian di 7 gereja di Boyolali dan Kabupaten Semarang. Pelaku ditangkap, kerugian capai Rp151 juta.

SEMARANG, jatengnetwork.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah rumah ibadah di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.

Seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di tujuh gereja.

Pengungkapan kasus alat musik gerea dicuri tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Investasi Jateng Melejit Rp23 Triliun! Asing Dominasi, 92 Ribu Lapangan Kerja Tercipta

Kegiatan dipimpin Kombespol Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng, didampingi AKBP Helmy Tamaela sebagai Kasubdit 3 Jatanras.

Dalam keterangannya, Helmy menjelaskan pelaku menjalankan aksinya secara tunggal dengan menyasar gereja yang berada dalam kondisi sepi dan minim pengamanan.

"Aksi pencurian tersebut berlangsung selama periode Maret hingga April 2026, dengan lokasi kejadian tersebar di dua wilayah, yakni Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang," kata Helmy.

"Dari tujuh lokasi yang menjadi target, lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian," tambahnya.

Pelaku diketahui beraksi pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan bronjong untuk mengangkut barang hasil curian.

"Pelaku juga memanfaatkan aplikasi peta digital (Google Maps) di ponselnya untuk mencari lokasi gereja yang berpotensi menjadi target," ungkapnya.

Baca Juga: Silayur Disorot! Dari Jalur Ekstrem Jadi “Laboratorium” Keselamatan Jalan di Kota Semarang

Setelah menemukan sasaran, pelaku masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana.

Barang yang diincar umumnya berupa peralatan musik dan perangkat elektronik yang dinilai mudah dijual kembali.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Jatanras, termasuk penelusuran transaksi penjualan barang hasil curian melalui media sosial. Dari situ, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Boyolali.

https://www.jatengnetwork.com/jateng/28417092496/komplotan-pencuri-alat-musik-gereja-lintas-kota-dibekuk-pelaku-gunakan-aplikasi-google-maps-saat-beraksi

Anda mungkin juga menyukai